BUKU SAKU
ANGGOTA
IKATAN
MAHASISWA MALAKAA
OLEH
KABID
PENDIDIKAN
ALFRIDUS
PASKALIUS NAHAK
“MORIS HAMUTUK
HODI HADER RAI MALAKA”
SELAYANG PANDANG IMMALA KUPANG
Sejarah
IMMALA:
Bahwa
pada tahun 2000 tepatnya bulan november dibentuk suatu panitia kecil untuk
mengkoordinasikan kepada seluruh teman-teman mahasiswa untuk hadir mendiskusikan
suatu organisasi kecil khususnya di Malaka yang mampu atau bisa menghimpun
seluruh mahasiswa malaka yang mengenyam pendidikan di kupang selain panitia
kecil yang dibentuk tadi.
Nama-nama
yang hadir pada saat itu dan sekaligus pendiri IMMALA yaitu:
1.
Klaudius
Kapu, SE
2.
Elisabeth
Dahu, SE
3.
Jopa
Nahak, A.Md
4.
Engel
Haki, S.Pt
5.
Silvester
Nahak, SH
6.
Doni
Talan, SH
7.
John Ola
sebagai Ketua Umum Mahasiswa Soe
8.
Teman-teman
dari Flores dan Kefa
9.
Agustinus
Seran, SH
Dari
pertemuan itu, kemudian mereka menyepakati Visi dan Misi IMMALA:
VISI: “ Membawa Masyarakat Malaka
menuju kepada Kesejahteraan/kemakmuran.
MISI:“Dengan semangat kebersamaan, kita
membangun persaudaraan dengan memperjuangkan masyarakat Malaka”
Ada
beberapa nama yang diusulkan menjadi nama pada wadah ini:
1.
IMMADEMA:
Ikatan Mahasiswa Dekenat Malaka
2.
HMBM:
Himpunan Mahasiswa Belu Malaka
3.
PMM:
Persatuan Mahasiswa Malaka
4.
HMM:
himpunan Mahasiswa Malaka
5.
IKMM:
Ikatan Mahasiswa Malaka
6.
BMM:
Barisan Mahasiswa Malaka
7.
IMMALA:
Ikatan Mahasiswa Malaka
Terjadi debat yang sangat panjang
sebelum menetapkan dan menyepakati penggunaan nama IMMALA, karena masing-masing
mempertahankan usulan nama tersebut. Pimpinan sidang saat itu; Klaudius Kapu
dengan Sekretaris Sidang: Elisabeth Dahu. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan
mendasar mengenai Visi dan Misi tersebut akhirnya mereka bersepakat memakai
nama IMMALA.
IMMALA di deklarasikan pada tanggal 17
desember 2000.
Motto
: fraternitas,kristianitas,dan intelektualitas.
Dengan
slogan : MORIS HAMUTUK HODI HADER RAI MALAKA
Susunan
nama-nama Ketua Umum dan Sekretais umum dalam periode:
1.
Periode 2000/2002
Ketua :
Klaudius Kapu,SE
Sekretaris : Emliana Hoar,SE
2.
Periode
2002/2004
Ketua :
Paulus Seran Tahu,SH
Sekretaris :Oktvianus Tae,S.Pd
3.
Periode
2004/2005
Ketua :
Yohanes Tety,SE
Sekretaris : Ferdinandus T Klau,S.Pd
4.
Periode
2005/2006
Ketua :
Fridus Falerianus Seran,ST
Sekretaris : Fredrikus Bau,SE
5.
Periode
2006/2007
Ketua : Antonius Bria,S.kel
Sekretaris : Juventus A. Bere,S.kel
6.
Periode
2007/2008
Ketua : Stevanus S. Klau
Sekretaris: Eduardus Nahak, SH
7.
Periode
2008//2009
Ketua : Egiaryanto Nahak Bria
Sekretaris : Yovinianus Agustinus Nahak
8.
Periode
2009/2010
Ketua : Yovinianus Agustinus Nahak
Sekretaris : Fransiskus Bria, S.Pd
9.
Periode
2010/2011
Ketua : Hilarius Bria Suri,SH
Sekretaris : Yulius Manek s.pt
10. Periode 2011/20012
Ketua : Karitas Fahik Siri, ST
Sekretaris : Robertus B Klau,ST
11. Periode 2012/2013
Ketua : Alfred D.Klau
Sekretaris : Daniel P.G.Klau
12. Periode 2013/2014
Ketua : Albertus Manek Amfotis
Sekretaris : Melkianus Klau, S.Pd
13. Periode
2014/2015
Ketua :
Sirilius Klau
Sekretaris:Benyamin Naha
Mengenal Immala Melalui Atribut dan Simbol
Atribut: tanda pengenal
1.
Jas Organisasi (Jas Kebesaran IMMALA)
2.
Gordon Kehormatan (Hanya dipakai oleh BPH)
3.
Rumbai-Rumbai:
·
Merah dipakai oleh pengurus Inti (Ketum, Sekum
dan Bendum)
·
Kuning dipakai oleh Ketua-Ketua Bidang, Wakil
Sek, dan Wakil Bendahara
4.
Embling
5.
Stempel (BPH dan PANLAK)
6.
Bantal Stempel
7.
Mars diciptakan oleh Saverius Tae
8.
Hymne
9.
Bendera:
·
Merah Putih
·
Organisasi: Rumah (adat/budaya Malaka), Buku
dan Bulpoint (Intelektual), kuning (Kristianitas), Putih (Suci/tdk ternoda)
·
Semboyan: Moris Hamutuk Hodi Hader Rai Malaka
KESEKRETARIATAN
Oleh
:
BENYAMIN NAHAK
Sekretaris
Umum IMMALA periode 2014/2015
Ø Asal kata
kesekretariatan
Kesekretariatan berasal dari bahasa
Inggris yang secara harafiah diartikan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang
yang hidup membentuk kelompok, berserikat, berorganisasi. Istilah ini dipakai
sejak manusia menyadari akan suatu kehidupan bersama dalam menyatukan tujuan
dan membentuk wadah berupa perkumpulan-perkumpulan dengan nama/corak dari nama
ini mencerminkan tujuan kehidupan berserikat tersebut.
IMMALA
merupakan salah satu contoh dari komponen masyarakat Indonesia yang menyatukan
tujuan antara sesama mahasiswa untuk hidup berserikat. Di dalam berserikat
diperlukan berbagai sarana penunjang, yaitu salah satunya adalah
kesekretariatan. Keberadaan kesekretariatan ini dilegitimasi oleh AD/ART
IMMALA.
Kesekretariatan
sering diidentikan dengan peran dan tugas seorang sekretaris sedangkan
sekretariat diibaratkan sebagai dapur, di mana seluruh aktivitas suatu
organisasi dijalankan dan juga dapat berfungsi sebagai terminal informasi.
Eksis tidaknya suatu organisasi dapat dilihat dari aktivitas keseharian
orang-orang di sekretariat tersebut.
Ø Tujuan Manajemen
kesekretariatan
·
Untuk koordinasi
Dengan
pengelolaan kesekretariatan ini akan mempermudah koordinasi Team Work atau
Badan Pengurus oleh Ketua Umum sehingga perjalanan organisasi selalu berada
pada relnya dan jika ditemukan adanya penyimpangan maka perlu di peringati
untuk kembali pada posisi semula.
·
Kesatuan Arah
Pengontrolan
oleh seorang pemimpin/ketua akan lebih mudah jika arah dan tujuan organisasi
menjadi target bersama dalam setiap aktivitas semua komponen dalam organisasi
tersebut.
·
Menunjukan kesederhanaan
Penataan
kesekretariatan akan mempermudah kerja/tugas seorang sekretaris untuk
mendapatkan file yang dipakai pada masa yang akan datang.
·
Normalisasi
Penataan
kesekretariatan ini mutlak diperlukan bagi kehidupan organisasi. Penataan
kesekretariatan harus dilakukan secara baik untuk penyimpanan arsip/dokumen
yang menjadi rahasia atau kekayaan dari organisasi.
Ø Komponen-Komponen
Dalam Kesekretariatan
·
Surat-menyurat
Surat
merupakan salah satu alat komunikasi tertulis yang memberikan informasi dari pihak pengirim kepada pihak
penerima.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam persuratan :
ü Kode surat, terdiri dari :
I : Untuk urusan intern organisasi
II : Untuk urusan ekstern organisasi
ü Kerangka persuratan, terdiri dari :
Kepala Surat
Alamat surat
Tanggal surat
Nomor dan kode indeks
Lampiran
Perihal
Penyebutan gelar
Inisial
Pembuka/pengantar
Isi surat
Salam penutup
Tembusan
ü Jenis-jenis surat, terdiri dari :
Surat mandate (bersifat personal)
Surat keterangan
Surat pemberitahuan
Surat permohonan
Surat edaran
Surat keputusan
Surat pernyataan sikap
Surat profisiat
ü Bentuk-bentuk surat
Ada
berbagai macam bentuk surat yang dikenal dalam surat-menyurat seperti :
Bentuk Lurus Penuh (Full Block
Style)
Bentuk Lurus (Block Style/Modified
Block Style)
Bentuk Setengah Lurus (Semi Block
Style)
Selain itu dikenal juga bentuk
surat lekuk dan bentuk surat resmi. Dalam IMMALA bentuk surat yang digunakan
adalah bentuk setengah lurus.
ü Kode hal :
A : Hal Undangan
B : Permohonan
C :
Pemberitahuan
D
: Laporan
E
: Ucapan Terima Kasih
F : Dan
lain-lain (Surat mandate, keterangan, Pernyataan sikap dan surat keputusan).
Contoh : 01/BP/IMMALA/1.A/III/2009
Keterangan
:
Nomor surat
Tingkatan organisasi
Nama organisasi
Intern organisasi
Perihal undangan
Bulan surat dikeluarkan
Tahun
surat dikeluarkan
ü Ekspedisi surat
Penggunaan
ekspedisi ini dimaksud untuk memperoleh bukti tertulis telah diterimanya suatu
surat oleh pihak penerima dari pihak pemberi. Hal ini akan menjadi pegangan
jika dikemudian hari terdapat penyelewengan terhadap isi surat antara kedua
belah pihak.
·
Pengarsipan
Istilah
arsip atau bahasa belanda disebut ARCHIEF, bahasa Inggris disebut ARCHIVE,
bahasa yunani disebut ARCHE yang berarti permulaan. Arche ini kemudian
berkembang menjadi kata TA ARCHIA yang berarti catatan. Selanjutnya kata Ta
Archia berubah lagi menjadi ARCHEON yang berarti gedung.
Arsip
dapat diartiksn sebagai pusat ingatan, sumber informasi, sumber sejarah atau
bahan bukti sejarah dikemudian hari dan merupakan faktor yang tidak mungkin
ditinggalkan dalam menunjang kemajuan dibidang administrasi dan manajemen organisasi.
Fungsi
pengarsipan dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Arsip Dinamis : arsip yang
digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan berorganisasi pada umumnya.
2.
Arsip Statis : arsip yang digunakan
secara tidak langsung untuk menyelenggarakan kehidupan organisasi namun
biasanya disimpan dalam bentuk file administrasi.
Dalam
kearsipan dikenal 3 hal penting yaitu :
1.
File : arsip aktif yang masih
terdapat diunit kerja dan diperlukan dalam proses administrasi secara aktif
dan/atau langsung digunakan.
2.
Record : arsip aktif yang oleh unit
kerja diadakan seleksi kemudian diserahkan penyimpanannya ke unit kearsipan.
3.
Archive : sama dengan arsip statis
dimana penggunaannya secara tidak langsung dalam penyelenggaraan administrasi
organisasi.
Hal-hal
lain yang juga perlu diperhatikan adalah :
Ø Buku surat keluar-masuk
Buku
ini difungsikan untuk mencatat surat masuk dan surat keluar dalam suatu
organisasi.
Ø Buku tamu
Buku
yang digunakan untuk mencatat/mendata setiap orang yang bertamu pada
organisasi.
Ø Buku inventarisasi
Buku yang digunakan untuk
menginventarisir semua nama anggota organisasi maupun alumni serta semua
barang-barang yang menjadi kekayaan organisasi.
Ø Dokumentasi
Dokumentasi
disini adalah semua foto-foto hasil kegiatan dalam organisasi.
Kelengkapan
kesekretariatan lainnya seperti : papan informasi, Mading, papan struktur
organisasi, papan tulis, bendera organisasi, cap/stempel organisasi, warless,
meja, kursi dll
Contoh
Surat dalam IMMALA:
SURAT MANDAT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Egiaryanto Nahak
Bria
Jabatan : Ketua Umum Immala Kupang Periode 2008/2009
Dengan ini Memberikan Mandat Kepada :
Nama :
Fransiskus Bria
Jabatan : Ketua II Immala Kupang Periode 2008/2009
Untuk Menjalankan Roda Organisasi Selama Ketua Umum tidak
berada ditempat
Demikian Surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Kupang,15 juli 2009
Mandataris/Formatur/
Ketua Umum
Ikatan
Mahasiswa Malaka (Immala)Kupang
Periode
: 2008 / 2009
(
EGIARYANTO NAHAK BRIA)
PANITIA
PELAKSANA MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU ( MPAB), PELANTIKAN BADAN PENGURUS
HARIAN (BPH) DAN PELANTIKAN ANGGOTA BARU IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA)
KUPANG PERIODE 2008/2009
Sekretariat : Jl.Soeharto No.4
Naikoten 1 kupang, Hp 081311649913
Nomor :
07/PANLAK/IMMALA/II.B/III/2009
Tabun,7 Maret 2009
Lampiran : -
Perihal :
Permohonan Bantuan Transportasi
Kepada
Yth. Kapolda NTT
Di-
Tempat
Dengan
hormat,
Mahasiswa
sebagai agent of change selalu tanggap terhadap berbagai fenomena social yang
terjadi di masyarakat dimana sudah seharusnya menyiapkan kader-kader pemimpin
bangsa yang akan datang.
Oleh
karena itu kami yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA)
Kupang,mengadakan kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB), Bertempat di
Gedung SKB TABUN, pada tanggal 4-7 Maret 2009.
Namun
kami masih mengalami kendala yakni masalah transportasi. Untuk itu kami datang
memohon, kiranya dapat membantu kami saat pulang dari lokasi kegiatan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan
limpah terima kasih.
PANITIA PELAKSANA
AYUBNUBATONIS VINSENSIUS
MANEK
Ketua
Sekretaris
MENGETAHUI BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA)-KUPANG
PERIODE 2008/2009
EGIARIYANTO
NAHAK BRIA
YOVINIANUS A. NAHAK Ketua Umum Sekretaris Umum
SURAT KEPUTUSAN
MANDATARIS / FORM / KETUA UMUM
IKATAN MAHASISWA MALAKA
(IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009/2010
NO : 003 / MAND /FORM / KETUA UMUM / 1.F / III / 2010.
TENTANG PENGANGKATAN
DEWAN PEMBINA, IKATAN
MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009 / 2010.
Degna memohon rahmat tuhan yamg maha esa
Mandataris /formatur /ketua umum IMMALA,
Periode 2009 / 2010.
Menimbang
1.
bahwa
untuk menjaga perkembangan perhimpunan, maka perlu du susun personalia dewan Pembina IMMAMLA periode 2009 / 2010.
2.
bahwa
untuk maksud tersebut di atas, maka rapat umum anggota telah memberikan hak dan
kewenangan, kepada mandataris RUA untuk membentuk dan menetapkan susunan
anggota dewan Pembina IMMALA periode 2009 / 2010.
3.
bahwa
untuk eksistensi dewan pmbina 2009 / 2010.diharapkan dapat memberikan imput
yang konstruktif demi kemajuan perhimpunan satu period eke depan.
Mengingat :
1.
AD
/ ART IMMALA kupang
2.
surat
keputusan RUA NO,06
memperhatikan :
1.
usul
saran anggota IMMALA.
2.
Situasi
dan kondisi serta perkembangan IMMALA
Menetapkan
Keputusan mandataris / formatur / ketua umum ikatan
mahasiswa malaka periode 2009 / 2010.
No : 003 / MAND /
FORM / 1.F / III 2010. tentang pengangkatan dewan Pembina IMMALA kupang periode
2009 / 2010.
1.
mengangkat
dan menetapkan nama-nama terlampir dalam surat keputusan ini sebagai dewan
Pembina IMMALA PERIODE / 2009 / 2010.
2.
Dewan
Pembina immala kupang periode 2009 / 2010 di berikan tugas dan tanggung jawab
serta kewenangan berdasarkan AD / ART IMMALA kupang.
3.
apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka keputuysan ini
dapat di tinjau kembali.
4.
keputusan
ini berlaku sejaka tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di tabun
Pada tanggal 02 FEBR 2010
MANDATARIS / FORMATUR / KETUA
UMUM
IKATAN MAHASISWA MALAKA
(IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009 / 2010
JOVINIANUS NAHAK
.
1.
Drs
Guido fulbertus, Msi
2.
Gaspar
Atok SH
3.
Drs
welem kabosu, M.A
4.
Viktor
manek, S. Sos, Msi
5.
Leonardus
Nahak..
SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA)KUPANG
PERIODE 2009 / 2010
NOMOR:001/BPH/IMMALA/I.F/II/2010
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA PANITIA MASA PENERIMAAN ANGGOTA
BARU(MPAB)
IKATAN MAHASISWA MALAKA(IMMALA)KUPANG
PERIODE 2009 / 2010
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Badan Pengurus Harian
(BPH) Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA)Kupang periode 2009 / 2010,Setelah:
Menimbang :
- Bahwa IMMALA
adalah organisasi pembinaan dan pengkaderan yang melaksanakan kegiatannya
secara berkesinambungan.
- untuk itu perlu
adanya suatu kepanitiaan yang dapat menghandle kegiatan tersebut
Mengingat :
- AD / ART IMMALA
- Keputusan RUA NO 9/SKEP-RUA/IMMALA/I.F/II/2010
Memperhatikan:
Usul,saran dan
pendapat Anggota Immala
Memutuskan :
Menetapkan :
Surat keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) Ikatan
Mahasiswa Malaka (IMMALA)Kupang Periode 2009 / 2010 Tentang pengangkatan ketua
panitia Masa penerimaan anggota baru (MPAB)periode 2009/2010
PASAL I
Mengangkat saudara/I
MARIUS F. BRIA sebagai
ketua panitia MPAB periode 2009/2010
PASAL II
Memberikan kewenangan kepada saudara/I ketua panitia untuk
menentukan komposisi kepanitiaannya dan mengadakan rapat-rapat sesuai
kebutuhannya
PASAL III
Keputusan ini dapat ditinjau kembali apabila terdapat
kekeliruan dikemudian hari
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : kampus
unika
Hari/tgl : minggu 07 feb 2010
MENGETAHUI
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE
2009/2010
JOVINIANUS A. NAHAK FRANSISKUS BRIA
KETUA
UMUM SEKRETARIS
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PEMBUKAAN
Bahwa dengan
sesungguhnya kami mahasiswa Malaka menyadari sepenuhnya akan tugas dan
kewajiban kami sebagai generasi muda pewaris nilai luhur bangsa. Oleh karena itu
kami berkewajiban menyumbangkan Dharma Bhakti untuk memenuhi tuntutan tanah
leluhur dan amanat penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang dijiwai
semangat kekeluargaan.
Maka untuk mewujutkan
Dharma Bhakti yang mulia itu kami mempersatukan diri dalam wadah yang
berdasarkan Pancasila dan semangat kemahasiswaan dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU BERDIRI, KEDUDUKAN, SIFAT DAN SEMBOYAN
Pasal 1. Organisasi ini diberi
nama “Ikatan Mahasiswa Malaka" yang disingkat
dengan IMMALA
Pasal 2. IMMALA didirikan pada
tanggal 17 Desember 2000
Pasal 3. IMMALA berkedudukan di
Kupang
Pasal 4. IMMALA bersifat
pembinaan dan pengabdian
Pasal 5. IMMALA mempunyai semboyan
“ Moris Hamutuk Hodi
Hader
Rai Malaka”
Pasal 6 Immala
mempunyai visi dan misi
BAB II
ASAS, JIWA DAN TUJUAN
Pasal 6. IMMALA berasaskan
Panccasila.
Pasal 7. IMMALA dijiwai semangat
kekeluargaan dalam menebus amanat
penderitaan rakyat
Pasal 8. IMMALA bertujuan untuk
ikut serta dengan penuh tanggung jawab memenuhi tuntutan dan harapan amanat
penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, dengan membangkitkan persatuan, dalam
meningkatkan kecerdasan para anggota dan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab terhadap tuntutan tanah
leluhur demi kepentingan rakyat dan masyarakat banyak.
BAB III
MARS,DAN ATRIBUT
Pasal 9. IMMALA mempunyai Mars
Pasal 10. Atribut IMMALA adalah
Stempel, Palu Pimpinan, Bendera,
Jas Kebesaran, Gordon dan Embling.
BAB IV
RUANG GERAK
Pasal 11. IMMALA bergerak dalam
bidang kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12. Anggota IMMALA terdiri
atas :
Ayat :
1. Anggota
biasa yaitu mahasiswa yang berasal dari Malaka, daerah lain yang telah melalui
jenjang pembinaan formal di IMMALA.
2.
Anggota
luar biasa yaitu anggota IMMALA yang pernah menjabat Badan Pengurus dan masih
aktif kuliah.
3.
Anggota
kehormatan yaitu mereka berjasa terhadap IMMALA dan ditetapkan melalui
keputusan RUA.
4.
Anggota
penyokong yaitu orang yang memberikan dukungan materi moril
kepada IMMALA yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus.
BAB VI
HAK DAN KEWJIBAN
Pasal 13 Ayat :
1.
Anggota
biasa dan luar biasa memiliki hak sebagaimana diatur dalam ART.
2.
Anggota
kehormatan dan penyokong memiliki hak sebagaimana.
Pasal 14 Ayat :
1.
Anggota
biasa dan luar biasa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ART.
2.
Anggota
kehormatan dan penyokong memiliki hak sebagimana diatur dalam ART.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15. Badan Pengurus IMMALA terdiri dari
Pengurus Inti dan Pengurus
Harian
Pasal 16 Ayat :
1.
Badan
pengurus IMMALA dalam menjalankan tugasnya, dapat
berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Penasehat
IMMALA.
2.
Hal
– hal yang menyangkut Dewan Pembina dan Penasehat IMMALA akan diatur lebih
lanjut dalam ART.
Pasal 17. Badan pengurus mempunyai hal
bertindak demi, untuk dan atas nama organisasi, menetapkan peraturan –
peraturan organisasi dan menentukan kebijakan –kebijakan organisasi atas
keputusan bersama.
Pasal 18. Badan Pengurus mempunyai kewajiban dalam
melaksanakan keputusan – keptusan
RUA dan memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada RUA atas
keputusan bersama.
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 19. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban, Badan Pengurus harus berpegang teguh pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
berlaku.
Pasal 20. Jenjang pembinaan anggota IMMALA
terdiri dari :
1.
Masa
Penerimaan Anggota Baru (MPAB)
2.
Masa
Bimbingan (MABIM)
3.
Latihan
Kepemimpinan Tingkat Dasar (LKTD)
Pasal 21. Rapat – rapat dalam organisasi terdiri dari
Rapat Umum Anggota,
Rapat Pengurus, Rapat Anggota, dan Rapat Umum anggota Istimewa.
Pasal 22. Kekayaan organisasi ialah segala sesuatu
yang menjadi milik organisasi
Pasal 23. Pembubaran organisasi dilakukan oleh Rapat
Umum
Anggota dalam suasana
musyawarah untuk mufakat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24 Ayat :
1.
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan dalam Rapat Umum Anggota.
2.
Perubahan
Anggaran Dasar harus diberitahukan kepada Dewan Pembina dan Penasehat IMMALA.
BAB X
HAL – HAL LAIN
Pasal 25. Hal – hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN
MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
BAB I
MARS,DAN ATRIBUT
Pasal 1. Mars,dinyanyikan pada
setiap upacara orgganisasi IMMALA
Pasal 2. Atribut
IMMALA hanya bisa digunakan demi kepentingan organisasi IMMALA.
BAB II
SASARAN ANGGOTA
Pasal 3. Sasaran kegiatan
IMMALA harus berdasarkan Kristianitas, Intelektualitas, dan Fraternitas.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4. Ayat :
1.
Permintaan
menjadi calon anggota biasa dilakukan secara tertulis kepada badan pengurus
sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
2.
Seorang
calon anggota biasa dapat dilantik menjadi anggota oleh badan pengurus setelah
mengikuti kegiatan –kegiatan pada jenjang penerimaan anggota.
3.
Penolakan
atau keberatan seseorang untuk menjadi anggota biasa diberitahukan dengan surat
penolakan kepada calon anggota yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan
penolakan
4.
Permintaan
untuk menjadi anggota biasa disertai dengan bukti bahwa yang bersangjutan
adalah mahasiswa.
Pasal 5 Ayat :
1.
Seseorang
dapat berhenti dari keanggotaannya apabila ia meninggal dunia atau mendapat
surat pemberhentian dari Badan Pengurus.
2.
Surat
pemberhentian anggota diberikan apabila :
a. Atas permintaan sendiri secara tertulis
yang diajukan
kepada badan pengurus.
b. Menurut badan pengurus anggota tersebut
melakukan tindakan bercela yang
mencemarkannama baik organisasi
dan telah mendapat peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali namun t,idak diinddahkan.
c. Dengan sengaja melakukan tindakan –
tindakan yang merugikan organisasi.
3. Pemberhentian anggota hanya dilakukan oleh
badan pengurus setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6 Ayat :
1.
Hak
– hak anggota meliputi :
a.
Hak
berbicara yaitu hak mengeluarkan pendapat secara langsung.
b.
Hak
memilih yaitu hak untuk memberikan suara pada saat pemilihan.
c.
hak
dipilih yaitu hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam organisasi.
d.
Hak
ikut serta dalam organisasi.
e.
Hak
untuk mendapat pembinaan dalam organisasi.
f.
Hak
mendapat penghargaan dalam organisasi.
g.
Hak
untuk bertindak atas nama organisasi dengan persetujuan badan pemgurus
h.
Hak
untuk mendapat perlindungan.
2. Anggota biasa mempunyai hak tersebut pada
ayat 1 tanpa terkecuali.
3. Anggota luar biasa mempunyai hak tersebut
pada ayat 1 kecuali pada point C tidak diberlakukan kepada ketua umum
dimisioner.
4. Anggota kehormatan mempunyai hak seperti
yang tercantum pada ayat 1 point D dan F.
5. Anggota penyokong mempunyai hak seperti
yang tercantum pada ayat 1 point F.
Pasal 7. Kewajiban – kewajiban
anggota meliputi :
1.
Mentaati
AD/ART serta semua peraturan organisasi.
2.
Membayar
uang pangkal dan iuran yang besarnya akan diatur dalam peraturan organisasi
kecuali anggota kehormatan dan anggota penyokong.
3.
Menjunjung
tinggi nama baik organisasi.
4.
Membantu
usaha – usaha organisasi dalam mengejar tercapainya tujuan.
5.
Mmemberikan
dukungan baik moril maupun material kepada organisasi.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal
8 Ayat :
1.
Pengurus
inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
2.
Pengurus
Harian terdiri dari Sekretaris Pembantu, Pendahara Pembatu, Ketua –ketua Bidang
dan Seksi – seksi sesuai kebutuhan.
Pasal
9 Ayat 1 :
a. Pemilihan pengurus diadakan untuk memilih
ketua umum dalamm RUA selanjutnya ketua umum ditunjuk oleh RUA sebagai
Formatur.
b. Pengurus dipilih untuk satu periode
kepengurusan selama satu tahun.
Ayat 2 :
a. Yang dipilih menjadi mandataris adalah
anggota biasa yang berhak penuh.
b. Anggota luuar biasa mendapat jabatan dalam
oorganisasi kecuali Ketua Dimisioner.
Pasal
10 Ayat 1 :
Pengurus
inti berkewajiban untuk :
a. Memimpin dan membina anggota dalam
organisasi.
b. Mengusahakan dan menjaga persatuan diantara
semua anggota.
c. Mengawas pekerjaan dan kehidupan
organisasi sesuai asas dan tujuan organisasi.
d. Melaksanakan semua amanat sesuai AD/ART
Ayat 2 :
a. Sekretaris
Pembantu berkewajiban membantu melaksanakan administrasi organisasi
b. Bendahara Pembantu brkewajiban membantu
mengurus keuangan organisasi.
c. Ketua – ketua bidang berkewajiban
menyelenggarakan kegiatan – kegiatan dalam seksi masing – masing.
d. Ketua – ketua seksi berkewajiban
melaksanakan kegiatan – kegiatan dalam seksi – seksinya masing –masing.
Ayat 3 :
a. Sekretaris Pembantu dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Sekretaris Umum.
b. Bendahara Pembantu dalam melaksnakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Bendahara Umum.
c. Ketua –ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum
d. Ketua – ketua seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada bidangnya masing –masing
BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT IMMALA
Pasal 11. Ayat :
1.
Dewan
Pembina dan Penasehat IMMALA dipilih dari anggota kehormatan atas usul Badan
Pengurus yang ditetapkan RUA.
2.
Dewan
Pembina dan Penasehat mendampingi dan memberikan pertimbangan – pertimbangan
kepada Badan Pengurus melalui proses konsultasi.
Pasai 12. Ayat :
1.
Dewan
Pembina dan Penasehat berkewajiban
memberikan pertimbangan kepada Badan Pengurus.
2.
Badan
Pengurus dalam melaksanakan ketetapan RUA perlu mengadakan konsultasi dengan
Dewan Pembina dan Penasehat.
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 13. Ayat :
1.
Masa
Penerimaan Anggota Baru dalam IMMALA disebut MPAB.
2.
MPAB
dilanjutkan dengan pembinaan lanjutan yaitu MABIM.
3.
Penerimaan
anggota baru dilakukan secara, resmi dalam upacara pelantikan setelah calon
anggota mengikuti pembinaan pada ayat 1 dan 2 dalam pasal ini
4.
.LKTD ialah anggota yang telah mengikuti jenjang formal
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
ORGANISASI
Pasal 14. Ayat :
1.
RUA
merupakan kedaulatan trtinggi dalam organisasi.
2.
RUA
dilaksanakan setahun sekali.
3.
RUA
berwewenang :
a.
Merubah
AD/ART
b.
Menetapkan
Garis – Garis Besar Haluuan Organisasi (GBHO).
c.
Mengevaluasi
kinerja kepengurusan periode yang lalu.
d.
Memilih
dan menetapkan Mandataris.
4.
Ketentuan-ketentuan RUA terdiri
dari:
a.
Dewan
pimpinan..
b.
Komisi
c.
SC
dan OC (Stering Comite dan Organising Komite)
Pasal 15. Ayat :
1.
Rapat
pengurus adalah rapat rapat yang dihadiri oleh pengurus baik pengurus inti
maupun harian.
2.
Rapat
pengurus dapat diadakan setiap kali bila, dianggap perlu.
3.
Rapat
pengurus dianggap sah apabila, mencapai 2/3 dari jumlah pengurus.
Pasal 16. Rapat anggota adalah rapat yang
diadakan oleh pengurus dan dihadiri oleh semua anggota untuk tujuan organisasi
Pasal 17. Ayat :
1.
Rapat
Umum Istimewa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal
istimewa yang perlu segera diselesaikan yang berkenaan dengan
keputusan-keputusan RUA.
2.
Katentuen
Rapat Umum anggota Istimewa
ditetapkan sesuaii dengan pasal 14 ayat 1, 2, 3,dan 4
Pasal 18. Ayat :
1.
Pengambilan
keputusan dalam rapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila
ayat 1 tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
BAB IX
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 19. Ayat
:
1.
Keuangan
organisasi dapat diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran anggota serta
sokongan dari penghasilan yang sah.
2.
Besarnya
uang pangkal dan iuran serta tata cara pemungutan diatur dengan peraturan
organisasi.
Pasal 20. Ayat
:
1.
Pengadaan,
penggunaan dan pemeliharaan barang-barang organisasi diatur oleh pengurus
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
2.
Pengadaan
kesekretariatan dan segala perlengkapannya diupayakan oleh pengurus.
BAB X
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 21. Bila organisasi ini
dibubarkan, maka segala kekayaan ikatan ini diserahkan kepada Dewan Dewan
Pembina dan Penasehat dan menurut keputusan RUA
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22. Perubahan ART disesuaikan
dengan AD dan dilakukan pada saat RUA pergantian kepengurusan.
BAB XII
PENUTUP
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh pengurus inti dan
dipertanggungjawabkan dalam RUA.
“MORIS HAMUTUK HODI HADER RAI MALAKA”