Sabtu, 25 April 2015

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN



IMMALA KUPANG (7/4). Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang Bersama Anggota DPD RI Perwakilan Prov. NTT (Ir. Abraham Pauliyanto) Mengelar Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyang Negara Yang Di Selenggarakan Di Aula Yayasan Peduli Sesama (Sanlima) Penfui Kupang.
Kegiatan Ini Bekerja Sama DPD –RI Dan IMMALA Kupang Dengan Bertujuan Untuk Memberikan Pemahaman Dan Wawasan Tentang Kebangsaan Dan Nilai-Nilai  Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara, Yang Terkandung Dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam Sambutan Sirilius Klau, Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang Yang  Sekaligus Membuka Kegiatan Sosialisasi  Yang Dimaksud, Beliau Menegaskan Tentang Perlu Adanya Pemahaman Kepada Mahasiswa Tentang  Wawasan Kebangsaan. Lebih Lanjut Di Tegaskan Kepada Seluruh Elemen Mahasiswa Dan Terutama Kepada Seluruh Anggota  Immala Kupang, Agar Lebih Jauh Memaknai Dan Mengimplementasikan Semangat Kebangsaan Itu Bagi Daerah Tercinta Kab. Malaka.
Kegiatan Sosialisasi Yang Di Pandu oleh  Moderator Sauadara Egidius Atok, S.Pd Senior Immala Kupang Selama  Kurang Lebih 4 Jam. Dengan Narasumber Ir. Abraham Pauliyanto.
Beliau Menjelaskan Tantang Kedudukan  Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Atau Falsafa Negara, pancasila sebagai pandangan hidup (Way Of Life) dan pemersatu bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar dan merupakan hukum tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan-perundangan.  UUD dasar mengatur 3 hal penting  yaitu: pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara. Dalam kesempatan itu pula, Bpk, Ir, Abraham Pauliyanto menjelaskan tentang tugas dan peranan anggota DPD-RI.  Sebagai tugas mulai untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.  (ALFRIDUS PASCALIUS NAHAK)



















Selasa, 21 April 2015

DISKUSI DAN PEMUTARAN FILM ANTI KORUPSI. TEMA "SUARA MINOR ANTI KORUPSI DARI SELATAN TIMOR MALAKA"



PEMUTARAN FILM ANTI KORUPSI
DI SEKRETARIAT “MAKLIBUR” IMMALA KUPANG
KAMIS (26/30) Malam, Ratusan Kaum Muda Yang Yang Sebagian Besar Adalah Ikatan Mahasiswa Malaka Berkumpul Di Sekretariat (Immala) Kupang Di Bilangan Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Mereka Hadir Untuk Mengikuti Diskusi Sekaligus Menyaksikan Pemutaran Film Bertema Korupsi Yang Di Gelar Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang Dengan Komunitas G.
Jeo Dato Selaku Ketua Komunitas G Pada Kegiatan Diskusi Dan Pemutaran Film Itu  Menyatakan, Tidak Ada Perubahan Tampa Ada Tindakan . Unutk Merubah Memang Harus Memiliki Lembaga Yang Besar, Tetapi Komunitas G Datang Dengan Metode Yang Menarik, Yakni Melalui Film Sebagai Media Pendidikan.
Joe Menyebut, Tempora Mutantur Et Nos Mutamur In Illis, Waktu Berubah Dan Bersama Waktu Kita Juga Berubah. Untuk Itu , Mahasiswa Sebagai Kaum Intelektual Dan Agen Penerus Bangsa Yang Ada Sekarang Ini, Bisa Berpotensi Menjadi Seorang Koruptor Di Masa Mendatang.
Cinta Malaka Adalah Hokum Yang Harus Di Pegang Oleh Mahasiswa Malaka. Maka Lewat Film Anti Korupsi Berjudul “Sebelum Pagi Terulang Kembali”  
KPK Sebagai Bentuk Perlawanan Terhadap Korupsi. Dan Melalui Film Itu,  Ia Berhadap Ada Perubahan Mindset (Pola Pikir) Mahasiswa Malaka Agar  Dapat Mencegah Praktek Korupsi Sejak Dini.
Selama Ini, Peluang Terbesar Menjadi Koruptor Ternyata Berasal Dari Kalangan Organisasi Sendiri . Kita Berharap Setelah Kembali Ke Malaka, Setidaknya Mereka Punya Gambaran Tentang Pencegahan Korupsi Untuk Membangun Malaka Ke Depan.
Sirilius Klau Selaku Ketua IMMALA, Mengutarankan Kegitan Ini Mengambil Tema “Suara Minor Dari Selatan Timor  Malaka”. Kabupaten Malaka Adalah Salah Satu Daerah Otonomi Baru (DOB) Di Provinsi NTT. Sekalipun Usianya Baru Seumur Jagung, Namun Aroma Korupsi  Mulai Tercium Di Malaka. 
Melalui Pemutaran Film Film Anti Korupsi Yang Kemudian Di Lanjutkan Dengan Diskusi. Sirilius Klau Menyatakan Bahwa Semoga Anggota IMMALA Dapat Memaknai Dan Mencerna Serta Berjuang Melawan Praktek Korupsi. Kita Sebenarnya Mempersiapkan Mereka Untuk Mengawal Setiap Kebijakan Program Pemerintah, Serta Berperan Aktif Dalam Pembangunan Untuk Kebaikan Kabupaten Malaka.
Terpantau Anggota IMMALA Sangat Antusias Menonton Film Tersebut. Usai Menonton Film Yang Berdurasi Satu Jam Lebih, Anggota IMMALA   Dan Anggota Komunitas G Kemudian Langsung Melanjutkan Kegiatan Dengan Diskusi Seputar Pencegahan Korupsi. (ALFRIDUS PASCALIUS NAHAK)




Selasa, 14 April 2015

MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MPAB) PERIODE 2014/2015



Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang Pada Rabu 18 Maret 2015, Bertempat Di Aula Vila CHMK Oematnunu (Tablolong) Mengadakan Seremunial Pembukaan Masa Penerimaan Angggota Baru (MPAB)  Yang Bertema  “ Melahirkan Generasi Muda Malaka Pewaris Budaya Leluhur” . Kegiatan Ini Merupakan Pendidikan Formal Dalam Wadah Immala Kupang Yang Bertujuan Sebagai Pengkaderan Dan Pendidikan Bagi Calon Anggota Baru IMMALA Kupang.
Ketua Panitia Dalmasius Bintura Dalam Laporannya, Menyatakan Bahwa Jumlah Peserta Dalam Kegiatan Ini Antara Lain, Terdiri Atas Peserta Mpab 95 Orang, Panitia Pelaksana 26 Orang, Panitian Pengarah Terdiri Atas 5 Orang, Dan Pengurus Inti 3 Orang.
Selanjutnya Kegiatan Ini Di Jadwal Berlangung 4 Hari, Mulai Dari Rabu 18 -21 Maret 2015. Di Tanya Dalam Soal Penganggaran Dalam Kegiatan Ini Beliau Mengatakan Bahwa Biaya Dalam Kegiatan Ini Di Biayai Dari Usaha Panitia Dan Sumbangan Dari Alumni Dan Dewan Pembina Penasehat Immala Kupang.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang Periode 2014/2015 Sirilius Klau, Dalam Pidatonya Mengatakan Bahwa Seiring Dengan Perkembangan Zaman Dan Arus Modernisasi Setiap Aspek Kehidupan Manusia Tidak Terlepas Dari Perubahan Tersebut. Hal Ini Terutama Terjadi Pada Generasi Muda Dalam Hal Ini Mahasiswa Malaka. Perubahan Tersebut Menyebabkan Mahasiswa Zaman Sekarang Telah Terhegomoni Dengan Pengaruh Globalisasi Yang Menyebabkan Mahasiswa Terjerumus Kedalam Tiga Hal, Yakni Individualis, Konsumarisme, Dan Hedonisme. Selanjutnya Beliau Mengatakan Perkembangan Tersebut Juga Mempengaruhi Aspek Kebudayaan Dalam Hal Ini Budaya Leluhur Kabupaten Malaka  Yang Kian Hari Semakin Terdegredasi Nilai-Nilai Budayanya. Untuk Itu Mahasiswa Sebagai Kaum Muda Yang Di Pundaknya Di Bebankan Arah Dan Kemajuan Bangsa Ini Dalam  Hal Ini Daerah Kabupaten Malaka  Perlu Dipersiapkan Dan Dibimbing Melalui Pembinaan Karakter Dan Pemahaman-Pemahaman Bagi Pengembangan Diri Dan Lingkungan.
Selain Itu Kabupaten Malaka Yang Merupakan Daerah Otonomi Baru Yang Dimana Di Perlukan Calon-Calon Pemimpin Yang Siap Menjawab Tantangan Zaman, Ini Perlu Di  Persiapakn Generasi Muda Sejak Dini.
Kegiatan Ini Berlangsung  Aman Dan Lancar Sesuai Dengan Schedule Yang Telah Di Tetapkan, Atas Kerja Sama Semua Unsur Dalam Kegiatan Tersebut. (Alfridus Pascalius Nahak)

FOTO-FOTO KEGIATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MPAB) PERIODE 2014/2015












Sabtu, 04 April 2015

SELAYANG PANDANG IMMALA KUPANG



BUKU SAKU ANGGOTA
IKATAN MAHASISWA MALAKAA


 

OLEH
KABID PENDIDIKAN
ALFRIDUS PASKALIUS NAHAK




“MORIS HAMUTUK HODI HADER RAI MALAKA”





SELAYANG PANDANG IMMALA KUPANG
Sejarah IMMALA:
Bahwa pada tahun 2000 tepatnya bulan november dibentuk suatu panitia kecil untuk mengkoordinasikan kepada seluruh teman-teman mahasiswa untuk hadir mendiskusikan suatu organisasi kecil khususnya di Malaka yang mampu atau bisa menghimpun seluruh mahasiswa malaka yang mengenyam pendidikan di kupang selain panitia kecil yang dibentuk tadi.
Nama-nama yang hadir pada saat itu dan sekaligus pendiri IMMALA yaitu:
1.        Klaudius Kapu, SE
2.        Elisabeth Dahu, SE
3.        Jopa Nahak, A.Md
4.        Engel Haki, S.Pt
5.        Silvester Nahak, SH
6.        Doni Talan, SH
7.        John Ola sebagai Ketua Umum Mahasiswa Soe
8.        Teman-teman dari Flores dan Kefa
9.        Agustinus Seran, SH
Dari pertemuan itu, kemudian mereka menyepakati Visi dan Misi IMMALA:
VISI: “ Membawa Masyarakat Malaka menuju kepada Kesejahteraan/kemakmuran.
MISI:“Dengan semangat kebersamaan, kita membangun persaudaraan dengan memperjuangkan masyarakat Malaka”
Ada beberapa nama yang diusulkan menjadi nama pada wadah ini:
1.        IMMADEMA: Ikatan Mahasiswa Dekenat Malaka
2.        HMBM: Himpunan Mahasiswa Belu Malaka
3.        PMM: Persatuan Mahasiswa Malaka
4.        HMM: himpunan Mahasiswa Malaka
5.        IKMM: Ikatan Mahasiswa Malaka
6.        BMM: Barisan Mahasiswa Malaka
7.        IMMALA: Ikatan Mahasiswa Malaka
Terjadi debat yang sangat panjang sebelum menetapkan dan menyepakati penggunaan nama IMMALA, karena masing-masing mempertahankan usulan nama tersebut. Pimpinan sidang saat itu; Klaudius Kapu dengan Sekretaris Sidang: Elisabeth Dahu. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan mendasar mengenai Visi dan Misi tersebut akhirnya mereka bersepakat memakai nama IMMALA.
 IMMALA di deklarasikan pada tanggal 17 desember 2000.
Motto : fraternitas,kristianitas,dan intelektualitas.
Dengan slogan : MORIS HAMUTUK HODI HADER RAI MALAKA
Susunan nama-nama Ketua Umum dan Sekretais umum dalam periode:
1.        Periode  2000/2002
Ketua      : Klaudius Kapu,SE
Sekretaris : Emliana Hoar,SE
2.        Periode 2002/2004
Ketua     : Paulus Seran Tahu,SH
Sekretaris  :Oktvianus Tae,S.Pd
3.        Periode 2004/2005
Ketua         : Yohanes Tety,SE
Sekretaris  : Ferdinandus T Klau,S.Pd
4.        Periode 2005/2006
Ketua     : Fridus Falerianus Seran,ST
Sekretaris : Fredrikus Bau,SE
5.        Periode 2006/2007
Ketua        : Antonius Bria,S.kel
Sekretaris : Juventus A. Bere,S.kel
6.        Periode 2007/2008
Ketua       : Stevanus S. Klau
Sekretaris: Eduardus Nahak, SH
7.        Periode 2008//2009
Ketua : Egiaryanto Nahak Bria
Sekretaris : Yovinianus Agustinus Nahak
8.        Periode 2009/2010
Ketua : Yovinianus Agustinus Nahak
Sekretaris : Fransiskus Bria, S.Pd
9.        Periode 2010/2011
Ketua : Hilarius Bria Suri,SH
Sekretaris : Yulius Manek s.pt
10.     Periode 2011/20012
Ketua : Karitas Fahik Siri, ST
Sekretaris : Robertus B Klau,ST
11.     Periode 2012/2013
Ketua : Alfred D.Klau
Sekretaris : Daniel P.G.Klau
12.     Periode 2013/2014
Ketua : Albertus Manek Amfotis
Sekretaris : Melkianus Klau, S.Pd
13.     Periode 2014/2015
Ketua       : Sirilius Klau
Sekretaris:Benyamin Naha



Mengenal Immala Melalui Atribut dan Simbol
Atribut: tanda pengenal
1.        Jas Organisasi (Jas Kebesaran IMMALA)
2.        Gordon Kehormatan (Hanya dipakai oleh BPH)
3.        Rumbai-Rumbai:
·         Merah dipakai oleh pengurus Inti (Ketum, Sekum dan Bendum)
·         Kuning dipakai oleh Ketua-Ketua Bidang, Wakil Sek, dan Wakil Bendahara
4.        Embling
5.        Stempel (BPH dan PANLAK)
6.        Bantal Stempel
7.        Mars diciptakan oleh Saverius Tae
8.        Hymne
9.        Bendera:
·         Merah Putih
·         Organisasi: Rumah (adat/budaya Malaka), Buku dan Bulpoint (Intelektual), kuning (Kristianitas), Putih (Suci/tdk ternoda)
·         Semboyan: Moris Hamutuk Hodi Hader Rai Malaka


KESEKRETARIATAN
Oleh :
BENYAMIN NAHAK
                                                                Sekretaris Umum IMMALA periode 2014/2015


Ø  Asal kata kesekretariatan
                  Kesekretariatan berasal dari bahasa Inggris yang secara harafiah diartikan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang yang hidup membentuk kelompok, berserikat, berorganisasi. Istilah ini dipakai sejak manusia menyadari akan suatu kehidupan bersama dalam menyatukan tujuan dan membentuk wadah berupa perkumpulan-perkumpulan dengan nama/corak dari nama ini mencerminkan tujuan kehidupan berserikat tersebut.
                        IMMALA merupakan salah satu contoh dari komponen masyarakat Indonesia yang menyatukan tujuan antara sesama mahasiswa untuk hidup berserikat. Di dalam berserikat diperlukan berbagai sarana penunjang, yaitu salah satunya adalah kesekretariatan. Keberadaan kesekretariatan ini dilegitimasi oleh AD/ART IMMALA.
                        Kesekretariatan sering diidentikan dengan peran dan tugas seorang sekretaris sedangkan sekretariat diibaratkan sebagai dapur, di mana seluruh aktivitas suatu organisasi dijalankan dan juga dapat berfungsi sebagai terminal informasi. Eksis tidaknya suatu organisasi dapat dilihat dari aktivitas keseharian orang-orang di sekretariat tersebut.

Ø  Tujuan Manajemen kesekretariatan
·                     Untuk koordinasi
                Dengan pengelolaan kesekretariatan ini akan mempermudah koordinasi Team Work atau Badan Pengurus oleh Ketua Umum sehingga perjalanan organisasi selalu berada pada relnya dan jika ditemukan adanya penyimpangan maka perlu di peringati untuk kembali pada posisi semula.
·                     Kesatuan Arah
                Pengontrolan oleh seorang pemimpin/ketua akan lebih mudah jika arah dan tujuan organisasi menjadi target bersama dalam setiap aktivitas semua komponen dalam organisasi tersebut.
·                     Menunjukan kesederhanaan
                Penataan kesekretariatan akan mempermudah kerja/tugas seorang sekretaris untuk mendapatkan file yang dipakai pada masa yang akan datang.
·                     Normalisasi
                Penataan kesekretariatan ini mutlak diperlukan bagi kehidupan organisasi. Penataan kesekretariatan harus dilakukan secara baik untuk penyimpanan arsip/dokumen yang menjadi rahasia atau kekayaan dari organisasi.
Ø  Komponen-Komponen Dalam Kesekretariatan
·                     Surat-menyurat
                                Surat merupakan salah satu alat komunikasi tertulis yang memberikan       informasi dari pihak pengirim kepada pihak penerima.
                                Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persuratan :
ü     Kode surat, terdiri dari :
                I              : Untuk urusan intern organisasi
                II             : Untuk urusan ekstern organisasi
ü     Kerangka persuratan, terdiri dari :
*                   Kepala Surat
*                   Alamat surat
*                   Tanggal surat
*                   Nomor dan kode indeks
*                   Lampiran
*                   Perihal
*                   Penyebutan gelar
*                   Inisial
*                   Pembuka/pengantar
*                   Isi surat
*                   Salam penutup
*                   Tembusan
ü     Jenis-jenis surat, terdiri dari :
*                   Surat mandate (bersifat personal)
*                   Surat keterangan
*                   Surat pemberitahuan
*                   Surat permohonan
*                   Surat edaran
*                   Surat keputusan
*                   Surat pernyataan sikap
*                   Surat profisiat
ü     Bentuk-bentuk surat
Ada berbagai macam bentuk surat yang dikenal dalam surat-menyurat seperti :
*                   Bentuk Lurus Penuh (Full Block Style)
*                   Bentuk Lurus (Block Style/Modified Block Style)
*                   Bentuk Setengah Lurus (Semi Block Style)
Selain itu dikenal juga bentuk surat lekuk dan bentuk surat resmi. Dalam IMMALA bentuk surat yang digunakan adalah bentuk setengah lurus.
ü     Kode hal :
                A : Hal Undangan
                B : Permohonan
                C : Pemberitahuan
                D : Laporan
                E : Ucapan Terima Kasih
                        F : Dan lain-lain (Surat mandate, keterangan, Pernyataan sikap dan surat keputusan).
                        Contoh : 01/BP/IMMALA/1.A/III/2009
                        Keterangan :
*                   Nomor surat
*                   Tingkatan organisasi
*                   Nama organisasi
*                   Intern organisasi
*                   Perihal undangan
*                   Bulan surat dikeluarkan
Tahun surat dikeluarkan

ü     Ekspedisi surat
                Penggunaan ekspedisi ini dimaksud untuk memperoleh bukti tertulis telah diterimanya suatu surat oleh pihak penerima dari pihak pemberi. Hal ini akan menjadi pegangan jika dikemudian hari terdapat penyelewengan terhadap isi surat antara kedua belah pihak.

·         Pengarsipan
                Istilah arsip atau bahasa belanda disebut ARCHIEF, bahasa Inggris disebut ARCHIVE, bahasa yunani disebut ARCHE yang berarti permulaan. Arche ini kemudian berkembang menjadi kata TA ARCHIA yang berarti catatan. Selanjutnya kata Ta Archia berubah lagi menjadi ARCHEON yang berarti gedung.
                Arsip dapat diartiksn sebagai pusat ingatan, sumber informasi, sumber sejarah atau bahan bukti sejarah dikemudian hari dan merupakan faktor yang tidak mungkin ditinggalkan dalam menunjang kemajuan dibidang administrasi dan manajemen organisasi.
Fungsi pengarsipan dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.        Arsip Dinamis : arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan berorganisasi pada umumnya.
2.        Arsip Statis : arsip yang digunakan secara tidak langsung untuk menyelenggarakan kehidupan organisasi namun biasanya disimpan dalam bentuk file administrasi.
Dalam kearsipan dikenal 3 hal penting yaitu :
1.        File : arsip aktif yang masih terdapat diunit kerja dan diperlukan dalam proses administrasi secara aktif dan/atau langsung digunakan.
2.        Record : arsip aktif yang oleh unit kerja diadakan seleksi kemudian diserahkan penyimpanannya ke unit kearsipan.
3.        Archive : sama dengan arsip statis dimana penggunaannya secara tidak langsung dalam penyelenggaraan administrasi organisasi.

                        Hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah :
Ø  Buku surat keluar-masuk
        Buku ini difungsikan untuk mencatat surat masuk dan surat keluar dalam suatu organisasi.
Ø  Buku tamu
        Buku yang digunakan untuk mencatat/mendata setiap orang yang bertamu pada organisasi.
Ø  Buku inventarisasi
Buku yang digunakan untuk menginventarisir semua nama anggota organisasi maupun alumni serta semua barang-barang yang menjadi kekayaan organisasi.
Ø  Dokumentasi
        Dokumentasi disini adalah semua foto-foto hasil kegiatan dalam organisasi.
        Kelengkapan kesekretariatan lainnya seperti : papan informasi, Mading, papan struktur organisasi, papan tulis, bendera organisasi, cap/stempel organisasi, warless, meja, kursi dll




Contoh Surat dalam IMMALA:
SURAT  MANDAT
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama           : Egiaryanto Nahak Bria
Jabatan        : Ketua Umum Immala Kupang Periode      2008/2009
Dengan ini Memberikan Mandat Kepada :
Nama       : Fransiskus Bria
Jabatan    : Ketua II Immala Kupang Periode   2008/2009
Untuk Menjalankan Roda Organisasi Selama Ketua Umum tidak berada ditempat
Demikian Surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kupang,15 juli 2009

Mandataris/Formatur/ Ketua Umum
Ikatan Mahasiswa Malaka (Immala)Kupang
Periode : 2008 / 2009

( EGIARYANTO NAHAK BRIA)




PANITIA PELAKSANA MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU ( MPAB), PELANTIKAN BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) DAN PELANTIKAN ANGGOTA BARU IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG PERIODE 2008/2009
Sekretariat : Jl.Soeharto No.4 Naikoten 1 kupang, Hp 081311649913
                                                                                                                                                                                               
Nomor       : 07/PANLAK/IMMALA/II.B/III/2009                 Tabun,7 Maret 2009
Lampiran   : -
Perihal       : Permohonan Bantuan Transportasi

                                    Kepada
                          Yth. Kapolda NTT
                                    Di-
                                         Tempat

                                    Dengan hormat,

                    Mahasiswa sebagai agent of change selalu tanggap terhadap berbagai fenomena social yang terjadi di masyarakat dimana sudah seharusnya menyiapkan kader-kader pemimpin bangsa yang akan datang.
Oleh karena itu kami yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Kupang,mengadakan kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB), Bertempat di Gedung SKB TABUN, pada tanggal 4-7 Maret 2009.
Namun kami masih mengalami kendala yakni masalah transportasi. Untuk itu kami datang memohon, kiranya dapat membantu kami saat pulang dari lokasi kegiatan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami haturkan limpah terima kasih.

PANITIA PELAKSANA
AYUBNUBATONIS                                                                                                 VINSENSIUS MANEK
             Ketua                                                                                                                        Sekretaris
MENGETAHUI BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA)-KUPANG
PERIODE 2008/2009



   EGIARIYANTO NAHAK BRIA                                                        YOVINIANUS A. NAHAK                                                        Ketua Umum                                                                               Sekretaris Umum

SURAT KEPUTUSAN
MANDATARIS / FORM / KETUA UMUM
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009/2010


NO : 003 / MAND /FORM / KETUA UMUM / 1.F / III / 2010.

TENTANG PENGANGKATAN
DEWAN PEMBINA, IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009 / 2010.
Degna memohon rahmat tuhan yamg maha esa
Mandataris /formatur /ketua umum IMMALA,
Periode 2009 / 2010.

Menimbang 
  1.       bahwa untuk menjaga perkembangan perhimpunan, maka perlu du susun personalia dewan                        Pembina   IMMAMLA periode 2009 / 2010.
2.       bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka rapat umum anggota telah memberikan hak dan kewenangan, kepada mandataris RUA untuk membentuk dan menetapkan susunan anggota dewan Pembina IMMALA periode 2009 / 2010.
3.       bahwa untuk eksistensi dewan pmbina 2009 / 2010.diharapkan dapat memberikan imput yang konstruktif demi kemajuan perhimpunan satu period eke depan.
Mengingat :
1.       AD / ART IMMALA kupang
2.       surat keputusan RUA NO,06
    memperhatikan :
1.       usul saran anggota IMMALA.
2.       Situasi dan kondisi serta perkembangan IMMALA
Menetapkan
Keputusan mandataris / formatur / ketua umum ikatan mahasiswa malaka periode 2009 / 2010.
 No : 003 / MAND / FORM / 1.F / III 2010. tentang pengangkatan dewan Pembina IMMALA kupang periode 2009 / 2010.
1.       mengangkat dan menetapkan nama-nama terlampir dalam surat keputusan ini sebagai dewan Pembina IMMALA PERIODE / 2009 / 2010.
2.       Dewan Pembina immala kupang periode 2009 / 2010 di berikan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan berdasarkan AD / ART IMMALA kupang.
3.       apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka keputuysan ini dapat di tinjau kembali.
4.       keputusan ini berlaku sejaka tanggal di tetapkan.

                                                                                      Di tetapkan di tabun
                                                                                         Pada tanggal 02 FEBR 2010


MANDATARIS / FORMATUR / KETUA UMUM
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE 2009 / 2010

JOVINIANUS NAHAK
.
1.       Drs Guido fulbertus, Msi
2.       Gaspar Atok SH
3.       Drs welem kabosu, M.A
4.       Viktor manek, S. Sos, Msi
5.       Leonardus Nahak..
         
SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA)KUPANG
PERIODE 2009 / 2010
NOMOR:001/BPH/IMMALA/I.F/II/2010
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA PANITIA MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU(MPAB)
IKATAN MAHASISWA MALAKA(IMMALA)KUPANG
PERIODE 2009 / 2010
 



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Badan Pengurus Harian (BPH) Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA)Kupang periode 2009 / 2010,Setelah:
Menimbang :

  1. Bahwa IMMALA adalah organisasi pembinaan dan pengkaderan yang melaksanakan kegiatannya secara berkesinambungan.
  2. untuk itu perlu adanya suatu kepanitiaan yang dapat menghandle kegiatan tersebut
Mengingat :
  1. AD / ART IMMALA
  2. Keputusan RUA NO 9/SKEP-RUA/IMMALA/I.F/II/2010
Memperhatikan:
 Usul,saran dan pendapat Anggota Immala
Memutuskan :
Menetapkan :

Surat keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA)Kupang Periode 2009 / 2010 Tentang pengangkatan ketua panitia Masa penerimaan anggota baru (MPAB)periode 2009/2010
PASAL I
Mengangkat saudara/I  MARIUS F. BRIA sebagai ketua panitia MPAB periode 2009/2010
PASAL II
Memberikan kewenangan kepada saudara/I ketua panitia untuk menentukan komposisi kepanitiaannya dan mengadakan rapat-rapat sesuai kebutuhannya
PASAL III
Keputusan ini dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                                Ditetapkan di           : kampus unika
        Hari/tgl                                : minggu 07 feb 2010
MENGETAHUI
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG
PERIODE  2009/2010

JOVINIANUS A. NAHAK                                                    FRANSISKUS BRIA
KETUA UMUM                                                                        SEKRETARIS









ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG

PEMBUKAAN

Bahwa dengan sesungguhnya kami mahasiswa Malaka menyadari sepenuhnya akan tugas dan kewajiban kami sebagai generasi muda pewaris nilai luhur bangsa. Oleh karena itu kami berkewajiban menyumbangkan Dharma Bhakti untuk memenuhi tuntutan tanah leluhur dan amanat penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang dijiwai semangat kekeluargaan.
Maka untuk mewujutkan Dharma Bhakti yang mulia itu kami mempersatukan diri dalam wadah yang berdasarkan Pancasila dan semangat kemahasiswaan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU BERDIRI, KEDUDUKAN, SIFAT DAN SEMBOYAN

Pasal 1.     Organisasi ini diberi nama “Ikatan Mahasiswa Malaka" yang   disingkat dengan IMMALA

Pasal 2.                         IMMALA didirikan pada tanggal 17 Desember 2000
Pasal 3.                          IMMALA berkedudukan di Kupang
Pasal 4.                          IMMALA bersifat pembinaan dan pengabdian
Pasal 5.                          IMMALA mempunyai semboyan “ Moris Hamutuk Hodi
                                      Hader Rai Malaka”
Pasal 6                Immala mempunyai visi dan misi

BAB II
ASAS, JIWA DAN TUJUAN

Pasal 6.                          IMMALA berasaskan Panccasila.
Pasal 7.                          IMMALA dijiwai semangat kekeluargaan dalam menebus                   amanat penderitaan rakyat
Pasal 8.                          IMMALA bertujuan untuk ikut serta dengan penuh tanggung jawab memenuhi tuntutan dan harapan amanat penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, dengan membangkitkan persatuan, dalam meningkatkan kecerdasan para anggota dan menghasilkan manusia yang    bertanggung jawab terhadap tuntutan tanah leluhur demi kepentingan rakyat dan masyarakat banyak.

BAB III
MARS,DAN ATRIBUT

Pasal 9.                          IMMALA mempunyai Mars
Pasal 10.                        Atribut IMMALA adalah Stempel, Palu Pimpinan, Bendera,
                                      Jas      Kebesaran, Gordon dan Embling.



BAB IV
RUANG GERAK

Pasal 11.                        IMMALA bergerak dalam bidang kemahasiswaan dan        kemasyarakatan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12.                        Anggota IMMALA terdiri atas :
             Ayat :
1.       Anggota biasa yaitu mahasiswa yang berasal dari Malaka, daerah lain yang telah melalui jenjang         pembinaan formal di IMMALA.
2.        Anggota luar biasa yaitu anggota IMMALA yang pernah menjabat Badan Pengurus dan masih aktif kuliah.
3.        Anggota kehormatan yaitu mereka berjasa terhadap IMMALA dan ditetapkan melalui keputusan RUA.
4.        Anggota penyokong yaitu orang yang memberikan dukungan materi moril kepada IMMALA yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pengurus.

BAB VI
HAK DAN KEWJIBAN

Pasal 13      Ayat :
1.        Anggota biasa dan luar biasa memiliki hak sebagaimana diatur dalam ART.
2.        Anggota kehormatan dan penyokong memiliki hak sebagaimana.
Pasal 14      Ayat :
1.        Anggota biasa dan luar biasa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ART.
2.        Anggota kehormatan dan penyokong memiliki hak sebagimana diatur dalam ART.



BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 15.           Badan Pengurus IMMALA terdiri dari Pengurus Inti dan                                                              Pengurus Harian
Pasal 16      Ayat           :
1.          Badan pengurus IMMALA dalam menjalankan tugasnya,         dapat berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan       Penasehat IMMALA.
2.          Hal – hal yang menyangkut Dewan Pembina dan Penasehat IMMALA akan diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 17.           Badan pengurus mempunyai hal bertindak demi, untuk dan atas nama organisasi, menetapkan peraturan – peraturan organisasi dan menentukan kebijakan –kebijakan organisasi atas keputusan bersama.
Pasal 18.     Badan Pengurus mempunyai kewajiban dalam melaksanakan        keputusan – keptusan RUA dan memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada RUA atas keputusan bersama.

BAB VIII
KEORGANISASIAN

Pasal 19.           Dalam melaksanakan hak  dan kewajiban, Badan Pengurus             harus berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran      Rumah Tangga yang berlaku.
Pasal 20.           Jenjang pembinaan anggota IMMALA terdiri dari :
1.           Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB)
2.           Masa Bimbingan (MABIM)
3.           Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar (LKTD)
Pasal 21.     Rapat – rapat dalam organisasi terdiri dari Rapat Umum                                      Anggota, Rapat Pengurus, Rapat Anggota, dan Rapat Umum                                                anggota Istimewa.
Pasal 22.     Kekayaan organisasi ialah segala sesuatu yang menjadi milik                   organisasi
Pasal 23.     Pembubaran organisasi dilakukan oleh Rapat Umum
                                      Anggota dalam suasana musyawarah untuk mufakat.






BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24      Ayat           :
1.        Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Rapat Umum Anggota.
2.        Perubahan Anggaran Dasar harus diberitahukan kepada Dewan Pembina dan Penasehat IMMALA.

BAB X
HAL – HAL LAIN

Pasal 25.                      Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MALAKA (IMMALA) KUPANG



BAB I
MARS,DAN ATRIBUT

Pasal 1.                          Mars,dinyanyikan pada setiap upacara orgganisasi IMMALA
Pasal 2.                                    Atribut IMMALA hanya bisa digunakan demi kepentingan       organisasi IMMALA.

BAB II
SASARAN ANGGOTA

Pasal 3.                          Sasaran kegiatan IMMALA harus berdasarkan Kristianitas, Intelektualitas, dan Fraternitas.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4.             Ayat     :
1.        Permintaan menjadi calon anggota biasa dilakukan secara tertulis kepada badan pengurus sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
2.        Seorang calon anggota biasa dapat dilantik menjadi anggota oleh badan pengurus setelah mengikuti kegiatan –kegiatan pada jenjang penerimaan anggota.
3.        Penolakan atau keberatan seseorang untuk menjadi anggota biasa diberitahukan dengan surat penolakan kepada calon anggota yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan
4.        Permintaan untuk menjadi anggota biasa disertai dengan bukti bahwa yang bersangjutan adalah mahasiswa.
Pasal 5              Ayat     :
1.        Seseorang dapat berhenti dari keanggotaannya apabila ia meninggal dunia atau mendapat surat pemberhentian dari Badan Pengurus.
2.        Surat pemberhentian anggota diberikan apabila :
a.        Atas permintaan sendiri secara tertulis yang diajukan
           kepada badan pengurus.
b.         Menurut badan pengurus anggota tersebut melakukan       tindakan bercela yang mencemarkannama baik           organisasi dan telah mendapat peringatan sebanyak 3               (tiga) kali namun t,idak diinddahkan.
c.         Dengan sengaja melakukan tindakan – tindakan yang merugikan organisasi.
3.     Pemberhentian anggota hanya dilakukan oleh badan pengurus setelah mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6              Ayat     :
1.        Hak – hak anggota meliputi :
a.      Hak berbicara yaitu hak mengeluarkan pendapat secara langsung.
b.      Hak memilih yaitu hak untuk memberikan suara pada saat pemilihan.
c.      hak dipilih yaitu hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam organisasi.
d.     Hak ikut serta dalam organisasi.
e.      Hak untuk mendapat pembinaan dalam organisasi.
f.      Hak mendapat penghargaan dalam organisasi.
g.      Hak untuk bertindak atas nama organisasi dengan persetujuan badan pemgurus
h.     Hak untuk mendapat perlindungan.
2.     Anggota biasa mempunyai hak tersebut pada ayat 1 tanpa terkecuali.
3.     Anggota luar biasa mempunyai hak tersebut pada ayat 1 kecuali pada point C tidak diberlakukan kepada ketua umum dimisioner.
4.     Anggota kehormatan mempunyai hak seperti yang tercantum pada ayat 1 point D dan F.
5.     Anggota penyokong mempunyai hak seperti yang tercantum pada ayat 1 point F.
Pasal 7.                          Kewajiban – kewajiban anggota meliputi :
1.        Mentaati AD/ART serta semua peraturan organisasi.
2.        Membayar uang pangkal dan iuran yang besarnya akan diatur dalam peraturan organisasi kecuali anggota kehormatan dan anggota penyokong.
3.        Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
4.        Membantu usaha – usaha organisasi dalam mengejar tercapainya tujuan.
5.        Mmemberikan dukungan baik moril maupun material kepada organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8              Ayat    :
1.        Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
2.        Pengurus Harian terdiri dari Sekretaris Pembantu, Pendahara Pembatu, Ketua –ketua Bidang dan Seksi – seksi sesuai kebutuhan.
Pasal 9              Ayat     1      :
                                      a.     Pemilihan pengurus diadakan untuk memilih ketua umum dalamm RUA selanjutnya ketua umum ditunjuk oleh RUA sebagai Formatur.
                                      b.     Pengurus dipilih untuk satu periode kepengurusan selama satu tahun.
                         Ayat     2      :
                                      a.     Yang dipilih menjadi mandataris adalah anggota biasa yang berhak penuh.
                                      b.     Anggota luuar biasa mendapat jabatan dalam oorganisasi kecuali Ketua Dimisioner.
Pasal 10            Ayat 1          :
                                      Pengurus inti berkewajiban untuk :
                                      a.     Memimpin dan membina anggota dalam organisasi.
                                      b.     Mengusahakan dan menjaga persatuan diantara semua anggota.
                                      c.      Mengawas pekerjaan dan kehidupan organisasi sesuai asas dan tujuan organisasi.
                                      d.     Melaksanakan semua amanat sesuai AD/ART
Ayat 2  :
            a.     Sekretaris Pembantu berkewajiban membantu melaksanakan administrasi organisasi
                                      b.     Bendahara Pembantu brkewajiban membantu mengurus keuangan organisasi.
                                      c.      Ketua – ketua bidang berkewajiban menyelenggarakan kegiatan – kegiatan dalam seksi masing – masing.
                                      d.     Ketua – ketua seksi berkewajiban melaksanakan kegiatan – kegiatan dalam seksi – seksinya masing –masing.
                        

                         Ayat 3  :
                                      a.        Sekretaris Pembantu dalam melaksanakan tugasnya                                                   bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum.
                                      b.        Bendahara Pembantu dalam melaksnakan tugasnya                                                   bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
                                      c.        Ketua –ketua bidang dalam melaksanakan tugasnya                                                  bertanggungjawab kepada Ketua Umum
                                      d.       Ketua – ketua seksi dalam melaksanakan tugasnya                                                    bertanggungjawab kepada bidangnya masing –masing

BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT IMMALA

Pasal 11.           Ayat     :
1.        Dewan Pembina dan Penasehat IMMALA dipilih dari anggota kehormatan atas usul Badan Pengurus yang ditetapkan RUA.
2.        Dewan Pembina dan Penasehat mendampingi dan memberikan pertimbangan – pertimbangan kepada Badan Pengurus melalui proses konsultasi.
Pasai 12.           Ayat     :
1.        Dewan Pembina dan Penasehat               berkewajiban memberikan pertimbangan kepada Badan Pengurus.
2.        Badan Pengurus dalam melaksanakan ketetapan RUA perlu mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina dan Penasehat.
BAB VIII
KEORGANISASIAN

Pasal 13.           Ayat     :
1.        Masa Penerimaan Anggota Baru dalam IMMALA disebut MPAB.
2.        MPAB dilanjutkan dengan pembinaan lanjutan yaitu MABIM.
3.        Penerimaan anggota baru dilakukan secara, resmi dalam upacara pelantikan setelah calon anggota mengikuti pembinaan pada ayat 1 dan 2 dalam pasal ini
4.        .LKTD ialah anggota yang telah mengikuti jenjang formal

BAB VIII
RAPAT – RAPAT ORGANISASI

Pasal 14.           Ayat :
1.        RUA merupakan kedaulatan trtinggi dalam organisasi.
2.        RUA dilaksanakan setahun sekali.
3.        RUA berwewenang :

a.        Merubah AD/ART
b.        Menetapkan Garis – Garis Besar Haluuan Organisasi (GBHO).
c.         Mengevaluasi kinerja kepengurusan periode yang lalu.
d.        Memilih dan menetapkan Mandataris.
4.                       Ketentuan-ketentuan RUA terdiri dari:
a.        Dewan pimpinan..
b.        Komisi
c.         SC dan OC (Stering Comite dan Organising Komite)
Pasal 15.           Ayat :
1.        Rapat pengurus adalah rapat rapat yang dihadiri oleh pengurus baik pengurus inti maupun harian.
2.        Rapat pengurus dapat diadakan setiap kali bila, dianggap perlu.
3.        Rapat pengurus dianggap sah apabila, mencapai 2/3 dari jumlah pengurus.
Pasal 16.          Rapat anggota adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dan dihadiri oleh semua anggota untuk  tujuan organisasi
Pasal 17.          Ayat :
1.        Rapat Umum Istimewa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal istimewa yang perlu segera diselesaikan yang berkenaan dengan keputusan-keputusan RUA.
2.        Katentuen Rapat Umum anggota  Istimewa ditetapkan sesuaii dengan pasal 14 ayat 1, 2, 3,dan 4


Pasal 18.           Ayat :
1.        Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
2.        Apabila ayat 1 tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.


BAB IX
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 19.  Ayat :
1.          Keuangan organisasi dapat diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran anggota serta sokongan dari penghasilan yang sah.
2.          Besarnya uang pangkal dan iuran serta tata cara pemungutan diatur dengan peraturan organisasi.


Pasal 20.  Ayat :
1.          Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan barang-barang organisasi diatur oleh pengurus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
2.          Pengadaan kesekretariatan dan segala perlengkapannya diupayakan oleh pengurus.


BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21.                  Bila organisasi ini dibubarkan, maka segala kekayaan ikatan ini diserahkan kepada Dewan Dewan Pembina dan Penasehat dan menurut keputusan RUA

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22.                  Perubahan ART disesuaikan dengan AD dan dilakukan pada saat RUA pergantian kepengurusan.



BAB XII
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh pengurus inti dan dipertanggungjawabkan dalam RUA.


                               



“MORIS HAMUTUK HODI HADER RAI MALAKA”